Directory · ID
Law Enforcement in Indonesia
A register of firms and the professionals working at them in the Law Enforcement sector based in Indonesia. Browse the public index, then filter or export on Kipplo.
Companies
54 on file
Kejaksaan Republik Indonesia
Indonesian Attorney General Office
10001+ staff
Kppu
Komisi negara Republik Indonesia yang bertugas mengawasi persaingan usaha agar selaras dengan UU No. 5 tahun tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jalan Ir. H. Juanda 36 Jakarta 10120 Indonesia Telepon: 62-21-350 7015, 350 7016, 350 7043 Faksimili: 62-21-350 7008 email: infokom@kppu.go.id Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Gedung Mandiri Jl Basuki Rahmat no 129-137, Lt. 7, Ruang 703, Surabaya 60271 Telp: 031-545 4146, 534 4410 Faks : 031-5341949 email : kpd_surabaya@kppu.go.id Medan Jalan Gatot Subroto Nomor 148 B, Sekip, Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara Telp: 061-4558133 / 88741230 Faks : 061-4148603 email : kpd_medan@kppu.go.id Balikpapan Gedung Keuangan Negara Balikpapan Lt.3 Jalan Jend. Ahmad Yani No.28, Balikpapan Kalimantan Timur 76113 Telp: 0542-730373 Faks : 0542-415-939 email : kpd_balikpapan@kppu.go.id Makassar Gd. Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6 Jalan Urip Sumohardjo Km.4 Makassar Sulawesi Selatan 90174 Telp: 0411-429927/429957 Faks: 0411-429958 email : kpd_makassar@kppu.go.id Batam Gedung Graha Pena Lt 6 Jalan Raya Batam Center Teluk Tering, Batam Kota Batam, Kepulauan Riau 29461 Telp: 0778-469337 Faks: 0778-469433 email : kpd_batam@kppu.go.id
201 to 500 staff
Konsultan Hukum Online
Melayani permasalahan Hukum secara Litigasi atau Non Litigasi Seperti Perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Korupsi, Penggelapan Penipuan, Praperadilan, Perkara Perdata, Perceraian, Tanah, Warisan, Poligami, Hak asuh Anak, KITAS, Hutang Piutang, Perbankkan, Ketenagakerjaan, HAKI, Bisnis, Merek, sengketa Tanah,PTUN, TUN, Legal Opinion dan menerima Magang Calon Advokat
1 to 10 staff
Ilsa Chapter Unhas
ILSA Chapter Hasanuddin University is an official chapter of International Law Student Association (ILSA), a non-profit association of students and young lawyers dedicated to the study and promotion of International Law.
11 to 50 staff
Pengadilan Negeri Semarang
Pengadilan Negeri Semarang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut: 1. Mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya. Pengadilan Negeri Semarang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan luas wilayah kurang lebih 371,52 Km2 yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kelurahan.
201 to 500 staff
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat
Balai Pemasyarakatan Merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Yang Melaksanakan Tugas Dalam Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
51 to 200 staff
Pengadilan Negeri Ungaran
Pengadilan Negeri Ungaran dulunya bernama Pengadilan Negeri Ambarawa yang berkedudukan di Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Ngampin, Kecamatan Ambarawa. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dengan pertimbangan karena ibukota Kabupaten Semarang di Ungaran maka mulailah dirintis upaya untuk merealisasi perubahan status Pengadilan Negeri Ambarawa menjadi Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang berkedudukan di Ungaran. Usul kepindahan ini juga mengandung unsur pemikiran agar wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambarawa nantinya bisa sama dengan wilayah daerah Kabupaten Semarang. Disamping itu, untuk memindahkan kantor tentu mrmbutuhkan dana, namun dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk di dalamnya Bupati Semarang, maka dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 17 September 1985, Nomor : M.03.AT.01.01 Tahun 1985 maka secara resmi disetujui pemindahan sekaligus perubahan status Pengadilan Negeri Ambarawa menjadi Pengadilan Negeri kabupaten Semarang yang berkedudukan di Ungaran atau yang biasa disebut Pengadilan Negeri Ungaran. Pada tanggal 23 Juni 1986 dengan dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bpk. Ali Said, S.H, gedung Pengadilan Negeri Ungaran diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Bpk. Ismail Saleh, S.H. Dan sejak diresmikannya gedung Kantor Pengadilan Negeri Ungaran yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 16 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah maka segala kegiatan perkantoran Pengadilan Negeri Ambarawa telah beralih ke Gedung baru dengan nama baru pula. Sedangkan gedung Pengadilan Negeri Ambarawa yang berkedudukan di Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Ngampin, Kecamatan Ambarawa. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1987 No. W9.PL.02.01-490 ditetapkan sebagai tempat Sidang Tetap ( Zitting Platzen ). Terhitung sejak tanggal 13 Desember 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 46/BUA-PL/S-KEP/XII/2006 bangunan kantor lama Pengadilan Negeri Ambarawa dialih fungsi penggunaannya menjadi Kantor Pengadilan Agama Ambarawa.
51 to 200 staff
Bani Arbitration Center
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
201 to 500 staff
Bawaslu Balikpapan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Balikpapan (Bawaslu Kota Balikpapan) adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Balikpapan.
201 to 500 staff
Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia
Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia merupakan Lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif yang dalam UUD IKM UI disebutkan sebagai Lembaga yang melakukan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam menjalankan Peradilan di IKM UI untuk menegakkan Hukum dan Keadilan. Mahkamah Mahasiswa dalam struktur kelembagaan Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Mempunyai Kedudukan yang sejajar dengan Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Audit Keuangan, Majelis Wali Amanat, serta Unit Kegiatan Mahasiswa. Mahkamah Mahasiswa beranggotakan 5 Orang Hakim Konstitusi, yang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota Hakim Konstitusi. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah satu tahun yang dimulai pada bulan April dan diakhiri pada bulan Maret. Ketentuan mengenai Mahkamah Mahasiswa tertuang dalam Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mahkamah Mahasiswa yang disahkan pada 29 April 2009 silam.
1 to 10 staff
Pengadilan Negeri Pemalang
Pengadilan Negeri Pemalang KELAS 1B (biasa disingkat: PN Pemalang) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Pemalang. Sebagai lembaga pemerintah penegak hukum, PN Pemalang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Pemalang. Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
201 to 500 staff
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Sekretariat Pengadilan Pajak mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
51 to 200 staff
Advokatamvan
AdvokaTamvan adalah sebuah akronim yang terdiri dari dua bagian, yaitu ADVOKAT dan TAMVAN. Kata advokat merujuk pada profesi penasehat hukum yang diatur dan diakui berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003. Sementara itu, TAMVAN merupakan singkatan dari enam kata kunci yang memiliki makna penting dalam konteks profesionalisme, yaitu Terampil, Amanah, Masif, Variatif, Adil, dan Negosiasi. Dengan demikian, AdvokaTamvan mencerminkan dua aspek penting dalam dunia hukum, yaitu kepatuhan pada regulasi serta nilai-nilai etika dan profesional yang harus diperhatikan oleh setiap advokat.
1 to 10 staff
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Law Enforcement
51 to 200 staff
Risma Situmorang & Partners
201 to 500 staff
Pengadilan Negeri Kelas 1a Lubuklinggau
11 to 50 staff
Satpol Pp Provinsi Sumatera Selatan
201 to 500 staff
Lsr Lawfirm
Kantor Hukum, Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Leny Septriani, S.H, M.H & Rekan
1 to 10 staff
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunya moto : Rastra Sewakotama, yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
10001+ staff
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
10001+ staff
Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
10001+ staff
Mebiso
Mebiso.com is an Indonesian Intellectual Property platform that adopts Artificial Intelligence (AI). As an AI-Powered Trademark Platform, we are eager to support a powerful and easier collaboration among the government, businesses, and legal experts to help Entrepreneurs optimize the process of protecting their Trademark.
11 to 50 staff
National Commission On Violence Against Women Komnas Perempuan
National Human Rights Institutions (NHRI) and officially founded through Presidential Decree No.181/1998 (renewed through Presidential Decree No.65/2005). Komnas Perempuan was built after May 1998 riots occurred to urge the State to take responsibility for the widespread sexual violence against women during the riots. As a National Human Rights Institution, Komnas Perempuan has the role to push the fulfillment and advancement of women’s rights, and strengthen regional and national human rights mechanisms. Komnas Perempuan works refered to the Constitution (UUD 1945), CEDAW (Act No.7/1984), CAT (Act No.5/1998), Act regarding Human Rights, and various other relevant international human rights instruments. Get more information about Komnas Perempuan here: https://en.komnasperempuan.go.id/pages-komnas-perempuan-at-a-glance
51 to 200 staff
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Ppatk
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
201 to 500 staff
Lbh Dpn Indonesia
Membantu Para Pencari Keadilan Untuk Menemukan Keadilan Sebagai Bukti Nyata Bakti Untuk Negeri
5001 to 10000 staff
Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia): Kepatutan Keadilan Non-diskriminasi Tidak memihak Akuntabilitas Keseimbangan Keterbukaan dan kerahasiaan
501 to 1000 staff
Yopi Gunawan & Associates Lawfirm
Lawfirm yang didirikan sejak tahun 1997, sebagai wujud nyata partisipasi aktif para pendirinya dalam penegakan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa hukum.
11 to 50 staff
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan KELAS 1A KHUSUS (biasa disingkat: PN Jakarta Selatan 1A KHUSUS) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Jakarta Selatan. Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa: Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP menyatakan bahwa : Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. Berdasarkan Pasal 86 KUHAP menyatakan bahwa : Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa: Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalnkan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
51 to 200 staff
Dpp Lbh Peta
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA)
10001+ staff
Kepolisan Daerah Jawa Barat
Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) Langlangbuana/Jawa Barat)(bahasa Sunda: Kapulisian Daérah Jawa Kulon) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Barat. Markas Polda Jabar secara geografis terletak di tengah-tengah provinsi Jawa Barat, dengan demikian, Markas Polda Jabar mempunyai nilai strategis terhadap Kesatuan Wilayah (Satwil) di jajarannya. Markas Polda Jabar terletak di Jalan Soekarno Hatta no. 743, Kota Bandung, Jawa Barat.
10001+ staff
Cyber Crime Investigation Center Cciso Jakarta Metropolitan Police
Cyber Crime Investigation Center Satellite Office (CCISO) is a Facility that initiated by INP and AFP that already Acredited of ISO 17025. For Digital Forensics Laboratory. Cyber Crime Investigation Center Satellite Office (CCISO) is a Facility that initiated by INP and AFP that already Acredited of ISO 17025. For Digital Forensics Laboratory Cyber Crime Investigation Center Satellite Office (CCISO) is a Facility that initiated by INP and AFP that already Acredited of ISO 17025. For Digital Forensics Laboratory
201 to 500 staff
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi yang selanjutnya di singkat LASAK adalah Lembaga Swasta Terdaftar Pengadilan Negeri Kelas IA Medan Nomor : 59 / LASAK / 2019 yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keuangan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi tidak bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan Penggalangan Dana dari Masyarakat. Sehingga LASAK beraktivitas untuk menjalankan tugasnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
51 to 200 staff
Mahkamah Mahasiswa Its
The Student Court or Mahkamah Mahasiswa (MM) is a judicial institution that plays a role in enforcing the rules and laws in the organization of Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) as a whole. MM ITS does an interpretation of the constitutional legislation of ITS students in relation to its interpretation in case of inter-agency understanding conflict. MM ITS also plays a role to try either personal or institution against KM ITS legislation irregularities.
11 to 50 staff
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Pengadilan Tinggi Agama Banten adalah salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas sebagai peradilan tingkat banding dalam lingkup hukum Islam. Pengadilan ini berperan penting dalam menyelesaikan perkara di wilayah Provinsi Banten yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah.
51 to 200 staff
Law Connection
51 to 200 staff
Halo-Polreslampungtimur
501 to 1000 staff
Pengadilan Negeri Koto Baru
Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan pelayanan dapat diberikan secara efektif dan efisien. Salah satu sarana modern yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menerapkan elektronik-government atau e-government. Salah satu keunggulan teknologi ini adalah dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan informasi publik sebagai jalan untuk mewujudkan good governance. Di Pengadilan Negeri Koto Baru kelas II, penerapan keterbukaan informasi salah satunya dimulai dengan dilakukannya penempatan informasi yang relevan bagi Stakeholders pada situs Internet/Laman media Sosial Pengadilan. Informasi dapat berupa Putusan dan informasi lain yang non-Putusan. Dengan penempatan informasi pada situs web/media sosial Pengadilan diharapkan mampu memposisikan Pengadilan Negeri Koto Baru Kelas II sebagai Lembaga Peradilan yang profesional dan modern. Dengan adanya situs/laman medsos ini diharapkan mampu menjadi media informasi yang dapat dimanfaatkan di lingkungan peradilan maupun masyarakat secara umum.
11 to 50 staff
Laksi Legal Aid
Laksi Legal Aid is Indonesian Non-Government Organization which established by the lawyers community in order to conduct law inforcement for low-income people. we provide access to a range of legal services tailored to meet their legal needs. Laksi legal aid also provides (i) legal education,(ii) legal judicial review and (iv) online consultation. please kindly open our website at lbhlaksi.org.
11 to 50 staff
Universe Trust Law Firm
Universe Trust Lawfirm adalah firma hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (Persoon) maupun perusahaan-perusahaan local (Rechtpersoon/Domestic Coorporate) baik swasta maupun perusahaan pemerintah (BUMN/BUMD), Universe Trust Lawfirm berkomitmen menjaga hak-hak dan kepentingan klien melalui upaya-upaya hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi dengan pelayanan penuh dengan menjunjung suatu prinsip yakni komitmen dan integritas (Commitment and Integrity) dalam memberikan pelayanan kepada klien. Universe Trust Lawfirm juga berkomitmen memberikan saran serta konsultasi hukum yang berdasar pada basis keilmuan hukum yang mengkombinasikan basis keilmuan hukum positif dan kontemporer, yang mana Universe Trust Lawfirm diisi oleh komposisi Pengacara Senior yang berpengalaman dan Pengacara muda/millenial yang berbakat serta berdedikasi tinggi dalam mengimplementasikan gerakan intelektual demi mewujudkan keadilan bagi kepentingan klien. Universe Trust Lawfirm merupakan suatu firma hukum yang memiliki management modern guna menjawab permasalahan-permasalahan hukum kekinian yang merupakan imbas dari maraknya arus globalisasi, Universe Trust Lawfirm mampu menjawab tantangan globalisasi dengan membangun suatu identitas/Platform firma hukum yang go International baik kredibilitas maupun fasilitas sehingga mampu menjalankan upaya-upaya hukum yang modern.
11 to 50 staff
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang is a company based out of Jl. Raya Semarang-Boja KM.4, Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50188, Indonesia.
51 to 200 staff
R.I.C&a Attorneys
The R.I.C&A ATTORNEYS is International law firm was founded by three lawyers: Richo Andriyanto, S.H, CPLA, CPS, CEMLC; Izzah Balqies, S.H; and Cindy Rahmaputri Refra, S.H. They were accompanied by Alissa Chinny M Kaligis, S.H, CPT. Beginning as a small law firm in the South Jakarta area with only a few practitioners at a time when the Indonesian legal system was still developing, the firm has grown to this day. Despite its limitations, in its early years of practice, the firm found its footing and demonstrated its commitment to defending right from wrong, regardless of clients' backgrounds, whether they are rich or poor, small entities or large corporations.
1 to 10 staff
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya is a law enforcement company based out of 55 Jl Jendral Sudirman, JAKARTA, Jakarta, Indonesia.
5001 to 10000 staff
Fokus Konstitusi
Fokus Konstitusi is a community of law students engaged in constitutional law research, learning, and development.
11 to 50 staff
Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Bogor
1 to 10 staff
Lembaga Kajian Hukum Dan Sosial
11 to 50 staff
Rechtspraak Veritatis
501 to 1000 staff
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997, telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak. Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak: Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia. Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (Child Protection Body) di Indonesia. Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak pada Tanggal 14 s/d 16 September 1996. Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen: Menyepakati perlunya dibentuk wadah perlindungan anak dengan nama Lembaga Perlindungan Anak sesuai dengan visi dan misi segemen yang mewakilinya. Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak pada tanggal 14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak. Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor: 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo Perlindungan Anak yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI: Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam perlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional. SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef pada tanggal 5 Desember 2007. SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998 Lokakarya Perlindungan Anak dihadiri Depsos, 6 Segmen dan Unsur Daerah pada tanggal 24 s/d 25 April 1998 Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998 Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional Perlindungan Anak. Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I Perlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II Perlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO Int’l Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi. Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
201 to 500 staff
Wazhi & Co
1 to 10 staff